Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi

Dalam eksepsinya, terdakwa neneng merasa teraniaya oleh kebijakan KPK, karena permohonan pindah rumah tahanan ditolak.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 5 halaman
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 5 halaman
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 5 halaman
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 5 halaman
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 5 halaman
Istri Muhammad Nazaruddin jalani sidang lanjutan eksepsi
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan membacakan surat keberatannya (Eksepsi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). ‚©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi