Sidang perdana, istri Nazaruddin terancam 20 tahun bui

Neneng didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek PLTS di Kemenakertrans.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Sidang perdana, istri Nazaruddin terancam 20 tahun bui
Neneng Sriwahyuni. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK yang diketuai oleh Kadek Wiradana menjerat Neneng dengan dakwaan alternatif dalam kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Neneng didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara."Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Kadek di persidangan, Kamis (1/11).Neneng selaku Direktur PT Anugerah Nusantara dianggap melakukan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Neneng diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan negara hampir Rp 2,7 miliar."Merugikan keuangan negara cq Depnakertrans Rp 2.729.479.128," ujar jaksa Kadek.Neneng diduga melakukan intervensi terhadap PPK (pejabat pembuat komitmen) yang saat itu dijabat Timas Ginting. Neneng juga diduga melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan dalam pemenangan lelang proyek tersebut bersumber dari APBN-P 2008. Neneng melakukan pengalihan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang ke PT Sundaya dalam pengadaan proyek PLTS itu.Kemudian saat pelaksanaan PLTS, PT Alfindo melalui Direktur Utama Arifin Ahmad menerima pembayaran sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut juga dikelola oleh Neneng."PT Alfindo telah terima pembayaran melalui transfer ke rek di Bank BNI sebesar Rp 8.107.799.000. Uang dalam rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh terdakwa," ujar jaksa dalam dakwaan.Kasus ini berawal dari pengembangan kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting.Timas telah divonis dua tahun penjara pada 27 Februari lalu. Timas dinyatakan bersalah dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu.

Rekomendasi