Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara akibat proyek e-KTP dibantah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, hanya persoalan administrasi saja yang menjadi permasalahan."Enggak ada kerugian negara, cuma administrasi saja. Satu sen pun sudah selesai boleh dilihat, semua tidak ada masalah," ujar Gamawan sebelum mengisi acara workshop RUU Aparatur Sipil Negara, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (3/10).Seperti diketahui, hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional tahun 2011, BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar.Dalam kasus pengadaan e-KTP ini tidak adanya ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta. Terlebih ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 Milliar.BPK juga menilai potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mendagri bantah ada kerugian negara akibat e-KTP
"Enggak ada kerugian negara, cuma administrasi saja. Satu sen pun sudah selesai boleh dilihat," ujar Gamawan Fauzi.
Advertisement
Rekomendasi