Jefry Nedi akui terima investasi dari Siti Fadilah Supari

Pengakuan itu diungkapkan Jefry dalam sidang lanjutan kasus korupsi alkes Kemenkes di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jefry Nedi akui terima investasi dari Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pengusaha bidang teknologi informasi, Jefry Nedi mengakui menerima uang investasi dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang itu ditanamkan dalam bisnis pengolahan kelapa sawit di Riau.Pengakuan itu diungkapkan Jefry dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10).Awalnya Jefry Nedi berkali-kali mengelak ketika ditanya majelis hakim apakah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Siti Fadilah Supari untuk ditanamkan dalam usaha pengolahan kelapa sawit. Majelis hakim pun sempat geram lantaran dia memberikan keterangan berbelit-belit."Saya ingatkan ya saudara, keterangannya berbelit-belit. Saudara di bawah sumpah. Bila memberi kesaksian palsu ancamannya tujuh tahun kurungan," kata ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.Majelis hakim juga sempat bertanya apakah Jefry pernah menyuruh Rosdiah Endang Pujiastuti, adik Siti Fadilah Supari, membakar semua dokumen terkait investasi itu. "Itu tidak benar yang mulia," kata Jefry.Menurut Jefry, uang itu diberikan Rosdiah dan suaminya, Priyadi. Dia membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan, uang itu milik Siti Fadilah yang disamarkan atas nama Rosdiah.Orang yang mengenalkan Jefry dengan Siti Fadilah adalah Priyadi. Dia saat itu bekerja menjadi Direktur Keuangan Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo. Selain itu, Priyadi mengaku menjadi pengelola keuangan keluarga Rosdiah dan Siti Fadilah. Uang itu diserahkan dalam bentuk cek perjalanan dari Bank Mandiri, kemudian dicairkan.Uang itu akan ditanamkan di perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Manunggal Muara Palma. Tetapi, pengelolaan uang itu diserahkan kepada perusahaan pengelolaan investasi PT Samara Indonesia pada 2007. Saat jangka waktunya kontrak investasi itu habis pada 2008, Rosdiah memilih tidak meneruskan penanaman modal itu.Jefry baru mengakui uang Rp 3 miliar itu milik Siti Fadilah setelah didesak jaksa penuntut umum yang membacakan ulang BAP.

Rekomendasi