Jaksa penuntut umum menuntut Sunardi, bendahara dan juru bayar SMKN 55 Jakarta, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia didakwa atas tindakannya menggelapkan dana operasional sekolah sebesar Rp 431 juta.Saat pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9), Sunardi terlihat tenang. "Selain itu terdakwa dituntut membayar denda Rp 10 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum tidak disebutkan namanya.Sunardi nekat menggelapkan dana operasional sekolah lantaran terdesak. Dia harus mengobati orang tuanya, membayar hutang kepada rentenir, dan sisanya digunakan buat biaya hidup sehari-hari.Dia menarik uang operasional SMKN 55 bertahap sebanyak lima kali. "Terdakwa menarik uang di Bank DKI cabang Gunung Sahari dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah SMKN 55, Ashari dan membubuhkan stempel sekolah," lanjut jaksa.Sunardi dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 90 juta sudah dikembalikan terdakwa. Tetapi dia harus mengganti sisanya, yakni Rp 341 juta satu bulan setelah vonis dibacakan.Jika terdakwa tidak sanggup mengganti, jaksa langsung menyita seluruh hartanya buat dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Korupsi Rp 431 juta, bendahara SMKN 55 dituntut 2,5 tahun bui
Sunardi, bendahara dan juru bayar SMKN 55 Jakarta, menggelapkan uang dengan alasan biaya berobat orang tuanya.
Rekomendasi