Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjara

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Miranda S Goeltom dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjara
Mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menggendong cucunya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (12/9). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi