Jaksa Agung tak mau culik Djoko Tjandra untuk dihukum

Djoko Tjandra saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini padahal ia merupakan buronan dari Indonesia.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Jaksa Agung tak mau culik Djoko Tjandra untuk dihukum
Basrief Arief. ©2012 Merdeka.com

Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku tidak akan mengambil risiko dengan memulangkan secara paksa atau menculik buronan Djoko Tjandra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia. Sebab, saat ini terpidana 2 tahun dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546 miliar itu sudah menjadi warga negara Papua Nugini."Bagaimana caranya, ini kan hubungan antar negara, hubungan hukum kalau upaya paksa itu kan tindakan. Jangan menegakan hukum dengan melanggar hukum," kata Basrief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/7).Perihal tiga opsi yang dikemukakan oleh pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana dan salah satunya dengan menculik Djoko Tjandra, Basrief mengaku harus belajar dengan Hikmahanto. "Yang benar saja, kalau begitu nanti saya minta advice sama Pak Hikmahanto," kata dia.Sebelumnya, Hikmahanto mengatakan ada tiga opsi untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Tekan dengan ketergantungan Papua Nugini pada Indonesia, minta ekstradisi dari negara ketiga, terakhir culik Djoko Tjandra kalau pemerintah sangat ingin memenjarakannya.Hikmahanto mengatakan, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS) tapi pemerintah mampu membawa pulang dua buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tidak ada kerjasama dengan AS, tapi David Nusa Jaya dan Sherny Kojongian dikabulkan permintaan ekstradisinya," ujar dia.Namun, pergerakan pemerintah terhadap Djoko bisa mentah ketika PNG membutuhkan uang terdakwa dan jaringan bisnisnya. Otomatis, bisa jadi Papua Nugini tidak mau mengabulkan permintaan Indonesia.Menurut Kejagung, status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini tidak akan menghambat Kejagung untuk memulangkannya.Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Rekomendasi