Anak buah Murdaya Poo jadi tersangka korupsi SIDJP

Adi mengatakan, belum dilakukan penahanan terhadap MSG.MSG dikenakan pasal 22 Undang-undang Tipikor.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Anak buah Murdaya Poo jadi tersangka korupsi SIDJP
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 59, Kejaksaan Agung menetapkan Mikael Surya Gunawan (MSG) sebagai tersangka atas kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Mikael Surya Gunawan diketahui adalah Government Technical Support PT Berca Herdaya Perkasa. "Keterangan yang disampaikan MSG tidak benar sehingga dianalisa apa yang dilakukan MSG masuk dalam rumusan Tipikor. Direktur Penyidikan Pidsus, Arnold Angkouw menetapkan MSG sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/7).Adi mengatakan, belum dilakukan penahanan terhadap MSG. Yang bersangkutan dikenakan pasal 22 Undang-undang tindak pidana korupsi. "Ini kan masih awal, akan diterapkan pasal 22 UU Tipikor. Ada indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan di Tipikor," kata Adi.Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Murdaya Widyawimarta Poo tanggal 11 April lalu. Pimpinan PT Berca Group ini diperiksa terkait kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow, Murdaya tidak mengetahui proyek lelang SIDJP. "Katanya tidak tahu dia. Dia serahkan semua sama Liem (Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar)," katanya.Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung dan sudah disidangkan pada tanggal 19 Juni lalu.Dalam kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar yang melibatkan anak perusahaan Berca Group yaitu Berca Hardaya Perkasa.

Rekomendasi