Kejagung tangkap buronan penggelapan uang Rp 103 M

Buron selama hampir tiga tahun itu ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 No 4 Surabaya.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejagung tangkap buronan penggelapan uang Rp 103 M
penjara. shutterstock

Kejagung menangkap buronan kasus penggelapan uang senilai Rp 103 miliar, Okyanita Kahimpong. Buron selama hampir tiga tahun itu ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 No 4 Surabaya."Sore ini, satgas Intel Kejagung menangkap terpidana kasus penggelapan sebesar Rp 103 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (26/6).Adi mengatakan, terpidana Okyanita Kahimpong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. "Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 k tertanggal 29 Juli 2009, Okyanita dipidana satu tahun penjara," kata Adi.Kepala Kejaksaan Tinggi, Hindiyana mengaku belum mengetahui berita penangkapan buronan tersebut. "Kami belum tahu kasusnya, kami juga baru mendengar berita tersebut dari anda," kata Hindiyana kepada wartawan saat dihubungi di Kejaksaan Agung, Selasa (26/6).

Rekomendasi