Perusahaan tak boleh pura-pura tutup untuk PHK karyawan

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Serikat Karyawan Mandiri Hotel Papandayan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Perusahaan tak boleh pura-pura tutup untuk PHK karyawan
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Perusahaan yang tidak tutup secara permanen tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan atas alasan efisiensi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Serikat Karyawan Mandiri Hotel Papandayan Bandung.Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'perusahaan tutup' tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.'"Menyatakan pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada frasa 'perusahaan tutup' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu'," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK, Mahfud MD, Rabu (20/6).Sebelum dibatalkan sebagian pasal itu berbunyi: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Di samping itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi Muhammad Alim berpendapat frasa 'perusahaan tutup' telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki definisi yang pasti. "Penjelasan Pasal 164 UU 13/2003 hanya menyatakan 'cukup jelas'. Dengan demikian, siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan PHK," kata Alim.Lebih lanjut, Alim menambahkan, PHK adalah upaya terakhir yang ditempuh oleh sebuah perusahaan. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya; (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat," kata Alim.Permohonan uji materi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan diajukan 38 orang yang tergabung dalam Serikat Karyawan Mandiri Hotel Papandayan Bandung yang mengalami PHK atas dasar 'perusahaan tutup'. Padahal, kondisi yang dialami oleh Hotel Papandayan hanyalah tutup untuk renovasi, meningkatkan kelas dari bintang empat ke bintang lima.

Rekomendasi