Masa penahanan Miranda diperpanjang 40 hari

Miranda telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB untuk menandatangani masa perpanjangan penahanannya itu.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Masa penahanan Miranda diperpanjang 40 hari
miranda gultom. merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan mulai hari ini hingga 40 hari mendatang."Pada hari ini penyidik KPK mengatakan kepada MSG perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6).Miranda sendiri telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dijadwalkan menandatangani masa perpanjangan penahanannya hari ini. Seperti diketahui, KPK telah menahan Miranda di Rutan Salemba cabang KPK sejak Jumat (1/6) lalu. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.Dalam kasus tersebut, Miranda diduga memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rekomendasi