Hari ini nasib 18 wakil menteri akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah mengabulkan judicial review dalam pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Kementerian Kesehatan menjadi paling terpukul.Kementerian ini hanya menyisakan wakil menteri saja sejak Menteri Endang Rahayu Sedyaningsih meninggal dunia. Praktis, kementerian itu hanya dipimpin oleh wakil menteri saja.Tetapi, posisi wakil menteri yang sekarang diisi oleh Ali Ghufron Mukti belum sepenuhnya aman. Apalagi jika MK mengabulkan permohonan judicial review dalam pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008. Otomatis, Kementerian Kesehatan juga kehilangan wakil menterinya.Ali Ghufron pun sudah pasrah jika nantinya kehilangan jabatan. "Saya tidak perlu khawatir," kata Ali Ghufron.Bandingkan dengan kementerian lain, semua masih lengkap karena masih ada menteri-menterinya. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.Wakil menteri yang terancamAda beberapa wakil menteri yang terancam kehilangan jabatan selain Ali Ghufron. Wamenkumham Denny Indrayana, Wamenpan dan RB Eko Prasojo, Wamenlu Wardana, dua Wamenkeu Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar, Wamendag Bayu Krisnamurthi, Wamentan Rusman Heriawan, Wamenparekraf Sapta Nirwandar, Wamen BUMN Mahmuddin Yasin, Wamenhub Bambang Susantono, dua Wamendikbud Musliar Kasim dan Wiendu Nurhayati, Wamenag Nasaruddin Umar, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, Wamenperin Alex Retraubun, Wamen PU Hermanto Dardak, Wamen PPN Lukita Dinarsyah Tuwo.Gugatan terhadap posisi wakil menteri diajukan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Bunyi pasal tersebut adalah “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”Pemohon menilai, pasal itu bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemenkes terancam tanpa nakhoda
Hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib wakil-wakil menteri di kementerian.
Rekomendasi