Vonis seumur hidup di sidang Livia

Majelis hakim memutuskan terdakwa yakni, Irwan Saleh,Rohman Setiawan, Mohammad Fahri dan Apriyadi divonis seumur hidup.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Vonis seumur hidup di sidang Livia
Ibu Yusni Chandra(52) memegang foto anaknya yang terbit di salah satu media massa. Mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (21) adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan di angkot. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
1 dari 4 halaman
Vonis seumur hidup di sidang Livia
Ibu Yusni Chandra(52) dan kerabat menunggu sidang putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (24/4). ©2012 Merdeka.com/imam buhori
2 dari 4 halaman
Vonis seumur hidup di sidang Livia
Empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio (21) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/4). ©2012 Merdeka.com/imam buhori
3 dari 4 halaman
Vonis seumur hidup di sidang Livia
Empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio (21) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). ©2012 Merdeka.com/imam buhori
4 dari 4 halaman
Vonis seumur hidup di sidang Livia
Empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio (21) divonis seumur hidup. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi