KPK akan pelajari vonis Nazaruddin

Lembaga antikorupsi tersebut belum menentukan sikap akan banding atau tidak.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK akan pelajari vonis Nazaruddin
M Nazaruddin Vonis 4 tahun 10 bulan. merdeka.com/dwi narwoko

Menanggapi vonis Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hari ini, Jumat (20/4). Lembaga antikorupsi tersebut belum menentukan sikap akan banding atau tidak."Kita harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4).Johan mengatakan, hal tersebut diperlukan dalam pengembangan kasus korupsi Wisma Atlet."Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di suap Sesmenporanya," kata Johan.Sebelumnya, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda 200 juta dan subsider 4 bulan."Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntutTim Jaksa Penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi