Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap dalam pembangunan proyek Wisma Atlet di Palembang, divonis 4 tahun 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada empat hal yang memberatkan hukuman mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.Hakim menilai Nazar tak kooperatif dan mempersulit persidangan. Selain itu, Nazar juga sempat melarikan diri ke luar negeri."Sehingga membuat negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkan nya," ujar salah satu anggota majelis hakim di persidangan, Jumat (20/4).Tak hanya itu, hakim juga menilai Nazar tidak menyesali perbuatannya. Sebagai anggota dewan, Nazar juga dinilai membuat citra DPR buruk"Perbuatan Nazaruddin dilakukan secara sistematis," tambahnya.Sedangkan hal yang meringankan Nazar karena pengusaha ini masih muda dan belum pernah dihukum."Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan dua anak. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki dirinya," tandas majelis hakim itu.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan kepada Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring Palembang. Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.JPU KPK Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, Tbk Mohammad El Idris.
Negara keluar banyak duit untuk buru Nazaruddin
Nazaruddin sempat kabur ke Singapura kemudian ke Kolombia. Nazar disebut-sebut kabur bersama istrinya, Neneng.
Advertisement
Rekomendasi