Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Pramirvan Datu Aprillatu
Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara
M Nazaruddin. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan kepada Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring Palembang. Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan."Terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih saat membacakan vonis Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4).Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, Tbk Mohammad El Idris.Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.Nazar, lanjut Jaksa, Pada Januari 2010 mengenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Nazar meminta supaya Angie, bisa memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora."Angelina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora," imbuh I Kadek. Untuk mendapat proyek tersebut, Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Selanjutnya,  PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazar saat itu.

Rekomendasi