Pemerintah tidak mempersoalkan jika ada pihak ingin mengajukan judicial review Undang-Undang APBN-P pasal 7 ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Ini negara hukum, silakan saja, tidak ada masalah. Pemerintah siap setiap saat, ini bukan barang baru kami menghadapi gugatan judicial review," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Selasa (3/4).Pernyataan Hatta ini menjawab rencana tim dari Yusril Ihza Mahendra yang akan melakukan judicial review ke MK. Yusril beranggapan, pasal 7 ayat 6a menabrak pasal 33 UUD 45.Hatta sendiri tidak khawatir. Sebab, keputusan DPR dalam rapat paripurna akhir bulan lalu sudah benar."Jadi terus mau apa? dicabut itu? terus nanti kami dilarang menaikkan bbm kan? nanti pasal 6 juga bertentangan dengan keputusan. MK sendiri mengatakan bahwa harga eceran BBM itu ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Soal BBM, Hatta siap hadapi Yusril
Hatta menilai, keputusan DPR dalam rapat paripurna BBM akhir bulan lalu sudah benar.
Advertisement
Rekomendasi