Eep Hidayat masih kendalikan Subang dari tahanan

Secara formal pemerintahan Kabupaten Subang masih dipegang Eep. Namun, operasionalnya oleh Wakil Bupati Subang.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Eep Hidayat masih kendalikan Subang dari tahanan
Eep Hidayat. Merdeka.com/dok

Kendati sudah di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tadi pagi, Bupati Subang (non aktif) Eep Hidayat masih bisa memimpin Kabupaten Subang di balik Jeruji. Pasalnya hingga kini Pemprov Jabar belum menerima salinan putusan Eep dari Mahkamah Agung (MA)."Walaupun non aktif, Pemerintahan Kabupaten Subang secara formal masih dipegang oleh Eep Hidayat," kata Kepala Biro Humas Protokoler dan Umum Setda Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/3).Ruddy menjelaskan, secara formal pemerintahan Kabupaten Subang masih dipegang Eep. Namun, operasionalnya oleh Wakil Bupati Subang. Jika putusan Mendagri atas usulan Gubernur tentang Pemberhentian Kepala Daerah sudah keluar, maka kewenangan formal dan operasional akan diserahkan ke Wakil Bupati Subang."Kami kan belum menerima surat keputusan secara resmi. Gubernur kan baru bisa mengusulkan pemberhentian Eep kalo putusannya sudah ada," ujarnya.Ia menambahkan pemberhentian bupati/wali kota diatur dalam Pasal 127 ayat (1) PP No 6/2005 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. Itu terjadi jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Selain itu, kata Ruddy, pada ayat 3 disebutkan, Mendagri memproses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap dan menyatakan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan gubernur.

Rekomendasi