Jaksa abaikan permintaan Nazar soal bukti Rp 4,6 M

"Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata JPU, I Kadek Wiradana.

Pramirvan Datu Aprillatu
Jaksa abaikan permintaan Nazar soal bukti Rp 4,6 M
Jaksa abaikan permintaan Nazar soal bukti Rp 4,6 M

Permintaan terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin agar bukti uang Rp 4,6 miliar dibawa ke persidangan tidak dituruti oleh jaksa. Jaksa mendakwa Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 Miliar.Permintaan Nazar itu tidak dikabulkan lantaran jaksa hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata JPU, I Kadek Wiradana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/3).Sebelumnya, Nazaruddin meminta uang Rp 4,6 dihadirkan. "Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," pinta Nazar.Dalam persidangan tadi, Nazaruddin juga mempertanyakan KPK yang tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan.

Rekomendasi