Eep Hidayat legowo saat dieksekusi

Bupati nonaktif Subang Eep Hidayat berhasil dieksekusi di kediamannya daerah Sompi, Subang.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Eep Hidayat legowo saat dieksekusi
Eep Hidayat. merdeka.com/dok

Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat berhasil dieksekusi di kediamannya daerah Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang dini hari tadi pukul 00.30 WIB.

Eep pun legowo saat dieksekusi. Petugas eksekutor terdiri dari petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang."Saat eksekusi beliau (Eep) legowo, dan tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusumah dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu (28/3). Setelah melalui penjelasan tim eksekutor, akhirnya Eep bersedia dan langsung dieksekusi. "Kami bawa dulu Eep ke Kejati untuk mengurus administrasi dan lainnya, lalu sekitar pukul 05.30 Eep dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," terangnya.Ia menjelaskan, penjeblosan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).  Eep dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.Dalam putusan itu, Eep juga diminta mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar. Eep telah terbukti bersalah melakukan korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Rekomendasi