Pengacara Eep Hidayat, Abdy Yuhana mempertanyakan penjemputan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal, pascakeputusan Mahkamah Agung Eep belum juga menerima salinan putusan."Saya bukan melawan hukum, hanya ingin memberikan pendidikan hukum yang benar kepada negara ini. Dalam pasal 270 KUHAP jelas isinya," kata Abdy kepada merdeka.com, Rabu (28/3).Dalam pasal itu dijelaskan, setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap maka panitera harus segera mengirimkan salinan putusan. "Nah kalau ini tidak, salinan putusan sampai sekarang belum kami terima. Jangan salahkan kami, salahkan lembaganya," ujar dia.Eep dini hari tadi dijemput oleh Kajati Jabar sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapannya, Eep tidak melakukan perlawanan."Saat ini Pak Eep sudah dimasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," jelas dia.Sebelumnya, dalam putusan kasasi di MA, mejelis hakim telah memutuskan Eep dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.Dalam putusan itu, Eep juga diminta mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar. Eep telah terbukti bersalah melakukan korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Pengacara protes Eep Hidayat ditangkap
Pengacara beralasan, dalam pasal 270 KUHAP sudah diatur. "Saya bukan melawan hukum," kata Abdy.
Rekomendasi