Setelah dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), hingga kini Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat masih belum bisa dieksekusi.Pasalnya berkas salinan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Tipikor (PN) terpidana korupsi Eep hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Alhasil Kejati pun belum bisa melakukan tindak lanjut.Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai baik MA atau pun Pengadilan Negeri Tipikor sangatlah lamban. Karena jarak antara vonis yang sudah ditentukan terlalu lama untuk melakukan eksekusi. Ia pun di sini melihat adanya kejanggalan."Seharusnya dua hari sudah bisa dilakukan eksekusi kepada Eep," kata Asep saat dihubungi merdeka.com.Menurut dia, penegak hukum tidak mau kecolongan lagi. Seperti kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad."Jika tidak segera dilakukan Eep pun nanti bisa dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena dari vonis menuju eksekusi terlalu lama, karena bukan hal yang tidak mungkin Eep pun pergi kesana kemari," terangnya.Oleh karena itu, ia berharap Salinan putusan segera limpahkan ke Kejati Jabar agar eksekusi segera dilakukan. Hal itu dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.Seperti diketahui mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang itu divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara terkait kasus biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 3,2 miliar.Kendati sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun tidak untuk MA.
Eep Hidayat harus segera dieksekusi
Jika kasus Eep dibiarkan, dikhawatirkan kasus seperti Mochtar Mohammad terulang.
Rekomendasi