Dijebloskan ke LP, Mochtar tak didampingi pengacara

"Tidak ada pengacara, mungkin besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hadiyanto.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Dijebloskan ke LP, Mochtar tak didampingi pengacara
Mochtar Muhammad. merdeka.com/dok

Mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad yang tertangkap di Seminyak Bali, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, malam ini. Setibanya di LP, Mochtar yang mengenakan baju gelap tampak tidak didampingi pengacara."Tidak ada pengacara, mungkin besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hadiyanto, saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (21/3).Hadiyanto memastikan Mochtar dalam kondisi yang sangat sehat. Perihal ruangan dan fasilitas yang diberikan pihak lapas pad Mochtar, dia mengaku tidak mengetahuinya secara detail. "Gak tau saya ruangan dan fasilitasnya seperti apa," tambah Hadiyanto.Tak banyak penjelasan yang disampaikan tim dari KPK, saat keluar dari Lapas pada pukul 20.30 WIB. Petugas yang berjumlah empat orang langsung bergegas masuk ke dalam mobil. Seperti diketahui, Mochtar seharusnya dieksekusi KPK Selasa 20 Maret setelah MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, beberapa waktu lalu.Pada Oktober 2011, Mochtar mendapat putusan bebas dari Majelis Hakim Tipikor Bandung. Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, Penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi dengan total Rp 55 Miliar.

Rekomendasi