Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad akan menjalani hukuman enam tahun penjara di LP Sukamiskin, Bandung. Mochtar diringkus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Vila Lalu, Seminyak, Bali, Rabu (21/3) pukul 10.00 WITA.Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi dan korupsi APBD senilai Rp5,5 miliar itu kini dalam perjalanan menuju LP Sukamiskin, Bandung."Tadi saya dapat informasi bahwa terpidana sedang dalam perjalanan ke sini (Sukamiskin)," kata Komandan Pleton LP Sukamiskin bernama Iwan. Dia bertugas di lingkungan LP yang terletak di Jalan A.H Nasution, Bandung. Iwan baru saja usai memimpin koordinasi pasukan Dalmas yang berjumlah sekitar 30 orang.Menurutnya tidak lama lagi Mochtar Mohammad akan datang dan langsung dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Dalam pantauan merdeka.com puluhan anggota kepolisian berjaga di depan lapas.
Mochtar jalani hukuman di LP Sukamiskin
Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi itu kini dalam perjalanan menuju LP Sukamiskin.
Rekomendasi