Kuasa hukum enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan foto Presiden SBY di DPR, hari ini resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Rekan-rekan mahasiswa yang merupakan anggota BEM se Jabar itu pun turut mengantarkan surat permohonan tersebut."Hari ini kami ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda," kata Unoto Dwi Yulianto, selaku kuasa hukum dari mahasiswa, kepada merdeka.com, Sabtu (17/3).Orang tua dari salah satu tersangka juga turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum dan rekan-rekannya sesama anggota aliansi BEM se Jawa Barat dijadikan sebagai jaminan."Jaminannya lawyer dan teman-teman BEM Jawa Barat, salah satu keluarga tersangka juga sudah mengajukan permohonan penangguhan," jelas Noto.Pihak keluarga dari tersangka lainnya juga sudah diminta untuk datang ke Polda Metro Jaya guna menjadikan bahan pertimbangan pihak kepolisian agar dapat membebaskan ke enam mahasiswa itu. Mereka sudah empat hari mendekam di sel tahanan.Seperti yang diberitakan, Aliansi BEM Jawa Barat melakukan aksi penurunan foto Presiden SBY di DPR pada Rabu (14/3).
Mahasiswa perusak foto SBY ajukan penangguhan penahanan
"Jaminannya lawyer dan teman-teman BEM Jawa Barat," kata Unoto Dwi Yulianto, selaku kuasa hukum dari mahasiswa.
Advertisement
Rekomendasi