Demokrat minta perusak foto SBY dihukum

"Harus diproses hukum itu, masa baru ditahan saja nangis-nangis minta dibebaskan," ujar Ruhut Sitompul.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Demokrat minta perusak foto SBY dihukum
Demokrat minta perusak foto SBY dihukum

Partai Demokrat meminta enam mahasiswa yang merusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihukum. Aksi dengan melakukan pengrusakan dinilai tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa."Harus diproses hukum itu, masa baru ditahan saja nangis-nangis minta dibebaskan, macam apa ini sebagai pergerakan," ujar Ruhut ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (16/3). Ruhut tidak mempermasalahkan jika mahasiswa melakukan demo karena menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Dia hanya meminta aksi harus sesuai dengan aturan.Mengenai adanya kepentingan politik dibalik aksi tersebut, menurut Ruhut, bisa hal itu dilakukan. "Bisa saja itu dilakukan oleh partai-partai yang tidak siap kalah," tandasnya.Enam mahasiswa yang dijadikan tersangka adalah Yopta Eka, M Maulana, Yudi Yudistira, Achyar Al Rasyid Galih Rakasiwi, Novento Ade. Mereka dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.Sebelumnya, perwakilan Aliansi BEM universitas se-Jabar bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di ruang pimpinan DPR. Mereka mengajukan tuntutan penolakan terhadap rencana kenaikan BBM, tarif dasar listrik, dan harga-harga sembako.Para mahasiswa juga mendesak agar koruptor ditangkap dan disita hartanya, usir nekolim, dan turunkan SBY. Tetapi kesepakatan itu ditolak oleh Pramono. Karena kecewa enam mahasiswa kemudian menurunkan foto SBY yang berakibat pecah kaca bingkai foto tersebut.

Rekomendasi