Enam mahasiswa perusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikenakan pasal perusakan di muka umum. Keenam mahasiswa itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara."Mereka disangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar pengacara keenam mahasiswa Unoto kepada merdeka.com, Kamis (15/3).Keenam mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan foto SBY yang berada di lobi gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta. Sejak ditangkap kemarin sore, mereka juga langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya."Mereka sudah ditahan sejak kemarin, mereka juga diperiksa secara maraton," imbuhnya.Sebelumnya, perwakilan Aliansi BEM universitas se-Jabar bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di ruang pimpinan DPR. Mereka mengajukan tuntutan penolakan terhadap rencana kenaikan BBM, tarif dasar listrik, dan harga-harga sembako.Para mahasiswa juga mendesak agar koruptor ditangkap dan disita hartanya, usir nekolim, dan turunkan SBY. Tetapi kesepakatan itu ditolak oleh Pramono. Karena kecewa enam mahasiswa kemudian menurunkan foto SBY yang berakibat pecah kaca bingkai foto tersebut.
6 Perusak foto SBY terancam 5 tahun penjara
Mereka disangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama dengan ancaman 5 tahun.
Rekomendasi