Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah jika dirinya melampaui kewenangan dalam memutuskan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan pengetatan remisi."Yang mengatakan saya overlapping itu orang yang menilai saya banding, pak menteri tidak banding. Saya pembantu menteri, koordinasi menteri. Dari kemarin-kemarin sama-sama banding," tegas Denny usai menjadi keynote speakers diskusi "Pemberantasan Korupsi Setengah Hati" di Hotel Quest Aston Jl Plampitan Kota Semarang Senin (15/3).Denny menjelaskan keputusan banding itu keputusan kolektif Kementerian Hukum dan HAM bukan keputusan desakan pribadinya. "Kami berdua ini sama," tegas Denny.Denny mengimbau perdebatan banding atau tidak banding tidak dimanfaatkan seakan akan antara dirinya dan Amir Syamsudin berbeda. "Pak menteri banding. Saya dan pak menteri sama kami banding atas keputusan PTUN," ujarnya.Terkait pernyataan Amir Syamsudin bahwa dirinya terpaksa banding karena ada kepentingan besar Denny enggan berkomentar dan menjelaskan apa kepentingan besar itu."Ahh, saya nggak mau berkomentar terhadap hal yang tidak saya langsung dengar. Kenapa sih banding tidak boleh. Banding itu biasa. Saya banding tidak dibilang tidak ksatria. Putusan PTUN berbeda dengan kita nggak masalah. Kalau koruptor banding, nggak ada yang protes," cetus Denny.
Denny bantah lampaui kewenangan sebagai Wamen
Denny menjelaskan keputusan banding PTUN adalah keputusan kolektif Kemenkum HAM bukan keputusan atas desakan pribadinya.
Advertisement
Rekomendasi