Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan banding yang akan diajukan Menhumkam dan Wakilnya hanya menjadi pengalihan perhatian. Menurutnya, Denny Indrayana mengajukan upaya hukum tersebut untuk melindungi dirinya dari jerat hukum."Saya rasa ini hanya trik Denny Indrayana untuk meredam tuntutan balik yang dilakukan oleh para terpidana," katanya kepada wartawan di gedung DPR Senin (123).Menurutnya, Denny bisa saja dijerat Hukum karena menyalahgunakan wewenang serta melanggar HAM. Politisi asal Partai Golkar ini pun menilai akan terjadi hal yang sama seperti pimpinan KPK terdahulu."Denny bisa dikenakan pasal 33 tentang penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi pada Bibit dan Chandra," ujarnya.Dia pun berharap Menkum HAM segera melepas tahanan yang seharusnya sudah dilepaskan. Mengenai ada kewajiban lain yang berhubungan dengan materi atau lainnya maka bisa digugat perdatanya.Sebelumnya Menkum HAM yang telah kalah dalam gugatan yang diajukan 7 terpidana kasus korupsi telah berjanji untuk tidak mengajukan banding, namun dia tetap melakukannya dan masih menahan puluhan narapidana karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
Bambang Soesatyo: Denny hanya alihkan perhatian
"Saya rasa ini hanya trik Denny Indrayana untuk redam tuntutan balik yang dilakukan oleh para terpidana," kata Bambang.
Rekomendasi