Tak konsisten soal banding, Menkum HAM minta maaf

"Biarlah saya diragukan karena ada kepentingan besar. Saya banding agar putusan ini tidak berstatus tetap," ujar Amir.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Tak konsisten soal banding, Menkum HAM minta maaf
Tak konsisten soal banding, Menkum HAM minta maaf

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tiga kali di Komisi III DPR mengatakan tidak akan banding atas putusan PTUN terkait kebijakan pengetatan remisi yang diterapkannya. Namun Amir kini mengingkari pernyataan yang telah dikeluarkannya."Biarlah citra saya menjadi diragukan karena ada kepentingan besar. Saya banding agar putusan ini tidak segera berstatus yurisprudensi dan tetap," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR sebelum raker dengan Komisi III, Senin (12/3).Menurut Amir, dia terpaksa melakukan banding karena saat ini ada 48 Napi yang lebih memilih menjalani hukuman dan tidak melaksanakan hukuman denda sehingga negara akan tetap dirugikan."Total biaya penggantiannya Rp 34 miliar. Kalau saya tidak banding, berarti mereka tidak ada kewajiban membayar, uang ganti rugi terhadap kerugian negara. Mereka yang lebih memilih penjara daripada uang pengganti, untuk menunda kebijakan pembebasan bersyarat. Keadilan perlu ditonjolkan," terangnya. "Mohon maaf jika saya dianggap tidak konsisten, karena ada hal-hal kepentingan besar yang perlu saya bela. Hal lain, jika saya tidak ajukan banding, pelaku-pelaku akan memanfaatkan, saya memilih untuk melakukan banding," imbuhnya.

Rekomendasi