Sidang lanjutan terdakwa kasus Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin, hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/03), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.Ketika dikonfirmasi soal siapa saja saksi yang akan hadir dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Nazaruddin hanya menjawab singkat."Rencananya beberapa ade charge," kata salah seorang pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, kepada merdeka.com, Senin (12/3).Menurut Junimart, sidang hari ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dan ahli. Namun, ketika ditanya siapa saja saksi tersebut, Junimart enggan membeberkannya."Termasuk ahli dua orang," katanya lagi.Sebelumnya, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta ketua majelis memanggil saksi penyidik KPK, yakni Sigit Haryono, Arif, dan Novel, serta saksi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat yaitu Max Sopacua, Eddy Sitanggang, dan Benny K. Harman, dan Anas Urbaningrum."Mohon kepada majelis hakim mengundang penyidik dari KPK, saksi TPF dan Anas Urbaningrum. Kami sudah bersurat kepada SBY, Edi Sitanggang dan Max Sopacua, mohon untuk bisa diberi surat ketetapan dan resmi dari pengadilan," ujar salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif, Rabu (7/3).Namun, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, tidak memenuhi permintaan tersebut."Majelis telah bermusyawarah, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan," ujar Dharmawati.Menurut Darmawati, majelis hakim tidak dapat memenuhi permintaan tersebut jika itu merupakan saksi fakta. Sementara, untuk saksi ade charge itu adalah kewenangan kuasa hukum Nazaruddin, bukan kewenangan majelis hakim.Darmawati juga mengatakan, majelis hakim akan mengabulkan jika ada surat kesediaan dari para saksi untuk dihadirkan."Mana surat kesediaannya, baru saya akan beri surat penetapan pemanggilan sebagai saksi" ujar Dharmawati.
Sidang Nazaruddin kembali digelar hari ini
Sidang hari ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dan ahli.
Rekomendasi