Terdakwa kasus dugaan korupsi wisma atlet, Nazaruddin mengumbar keterangan soal keterlibatan Busyro Muqaddas dan Chandra M Hamzah dalam kasusnya. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh KPK.Menurut wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, jajarannya sudah pernah melakukan pemeriksaan internal dan hasilnya Busyro dan Chandra tidak merekayasa kasus wisma atlet."Hasil pemeriksaan internal kita (KPK) tidak mengatakan seperti itu," ujar Bambang kepada wartawan di gedung DPR sebelum rapat timwas Century, Rabu (7/3).Menurut Bambang, tudingan mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Itu sama sekali tidak benar," imbuhnya.Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin kembali menyerang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia menuding kasus Wisma Atlet sarat rekayasa. Hal ini dilakukan Chandra M Hamzah dan Busyro Muqoddas agar kembali menjadi pimpinan KPK."Pak Busyro adalah bagian dari yang merekayasa. Ini kan sebagian saja rekayasa Busyro-Chandra untuk maju ke pimpinan berikutnya," kata Nazaruddin sebelum sidang, Rabu (7/3).Nazar menjelaskan salah satu indikasinya adalah Yulianis yang diperiksa KPK di Hotel Ritz Carlton. Nazaruddin pun mengaku diperintahkan Anas Urbaningrum ke Singapura. Saat itu Anas mengaku mendapat informasi dari pimpinan KPK, Chandra M Hamzah."Saya berani sumpah pocong kalau yang menginformasikan saya besok saya mau ke Singapura saya mau dicekal adalah Anas. Saya menanyakan mas dari mana informasinya, katanya ini dari Chandra, sudah besok akan keluar surat pencekalannya. Ini harus berangkat sekarang juga," kata Nazar.Pertemuan antara Nazar dan sejumlah pimpinan KPK ini sempat ramai. KPK akhirnya menggelar Komite Etik untuk memeriksa mereka yang terlibat. Beberapa yang diperiksa adalah Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, M. Yasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto Pratomo Sunu, Johan Budi, dan Roni Tamtama.Hasil pemeriksaan kode etik menyatakan Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh Busyro dan Chandra. Namun saat itu Chandra diminta lebih berhati-hati.Sementara itu Anas Urbaningrum telah berkali-kali membantah berbagai tudingan Nazaruddin.
KPK: Busyro & Chandra tak rekayasa kasus Wisma Atlet
Menurut Bambang Widjojanto, KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan internal dan hasilnya Busyro & Chandra tidak terbukti
Rekomendasi