Rapper Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi di RSKO
Merdeka.com - Rapper kondang Iwa Kusuma alias Iwa K divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam persidangan di PN Tangerang dengan agenda vonis, Iwa dijatuhi sanksi penjara 6 bulan rehabilitasi.
Ketua Majelis Hakim Sunbasana Hutagalung dalam amar putusan menyebutkan, bahwa pelantun lagu Bebas Lepas itu, terbukti bersalah menggunakan narkotika.
"Pidana penjara selama enam bulan," ujar Sunbasana di Ruang 7 PN Tangerang, Rabu (27/9).
Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang memberatkan terdakwa Iwa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan dalam proses persidangan. Iwa K juga mengakui perbuatannya dan menyesali serta meminta pertolongan untuk disembuhkan.
Dalam membacakan putusan, dia memerintahkan pelantu tembang Bebas ini menjalani hukuman penjara di RSKO Cibubur. Guna menjalani proses rehabilitasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pihak JPU sebelumnya menuntut Iwa K delapan bulan penjara.
"Pidana dikurangi selama menjalani rehabilitasi," kata dia.
Pengacara Iwa K, Chris Sam Sewu mengaku menerima putusan tersebut, "Kami menerima putusan itu. Kami menghormati majelis hakim," kata dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya