Pura-pura Bantu, 2 Pria di OKU Timur Malah Bawa Kabur Motor Mogok Siswi SMA

Pura-pura membantu memperbaiki, dua sekawan, JN (34) dan JP (31) malah membawa kabur sepeda motor milik siswi SMA. Para pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pura-pura Bantu, 2 Pria di OKU Timur Malah Bawa Kabur Motor Mogok Siswi SMA
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Pura-pura membantu memperbaiki, dua sekawan, JN (34) dan JP (31) malah membawa kabur sepeda motor milik siswi SMA. Para pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa itu terjadi saat motor korban mogok di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (26/9).

Lalu datang dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Melihat korban kebingungan di pinggir jalan, kedua pelaku mampir dan menawarkan memperbaiki motor korban.

Cukup lama waktu yang digunakan kedua pelaku untuk memperbaikinya. Namun begitu sudah bisa dinyalakan, kedua pelaku justru membawa kabur motor korban.

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap usai menggelar pesta narkoba di rumahnya di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Rabu (12/1) dini hari. Polisi juga menangkap tiga temannya yang mengonsumsi sabu, yakni UM (43), JM (34), dan seorang pelajar SMA inisial RV (16).

Dalam penangkapan ditemukan sabu seberat 1,84 gram sisa yang tak habis pakai. Para tersangka langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadinya kami kejar buronan curanmor, ternyata sedang pesta sabu bersama teman-temannya. Semuanya kami amankan," ungkap Edi.

Tersangka JN dan JP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga temannya dikenakan pasal tindak pidana narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni motor hasil curian senilai Rp8 juta, sabu, beberapa unit ponsel, dan 13 plastik klip kecil.

Rekomendasi