Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan di Karawang Diringkus, Sejumlah Kendaraan Disita

Polres Karawang menangkap 22 tersangka pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Mereka diringkus dalam kurun waktu sepuluh hari Operasi Libas Lodaya 2021.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan di Karawang Diringkus, Sejumlah Kendaraan Disita
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra memaparkan penangkapan 22 tersangka pelaku kejahatan jalanan, Kamis (8/7). ©2021 Merdeka.com

Polres Karawang menangkap 22 tersangka pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Mereka diringkus dalam kurun waktu sepuluh hari Operasi Libas Lodaya 2021.

"Ini adalah hasil kerja keras dari teman-teman Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang selama 10 hari mengamankan kurang lebih 22 tersangka. Untuk kejahatannya sendiri bervariasi," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (8/7).

Dia memaparkan, para pelaku yang ditangkap merupakan tersangka 10 kasus tindak kejahatan jalanan, seperti premanisme, pengeroyokan, geng motor, curas, dan curanmor. "Barang bukti yang diamankan senjata tajam, kunci later T, sejumlah kendaraan roda dua, roda empat, dan satu unit truk," katanya.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menambahkan, kasus menonjol yang diungkap yaitu pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi sindikat pelaku curanmor menggunakan kunci leter T.

"Sasaran operasi ini memang para pelaku tindak pidana kejahatan curas, curhat, geng motor yang menggunakan senjata api dan sajam," ujarnya.

Rekomendasi