Provokator dan Penghina Polisi di Medsos Berujung Rusuh di Sumsel Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku seorang buruh inisial RP (24), warga Pakjo Palembang. Dia diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (1/9).
Kepolisian meringkus seorang provokator dan penghina aparat kepolisian melalui media sosial. Perbuatannya dianggap menyulut emosi massa hingga terjadi pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum di Palembang.
Pelaku seorang buruh inisial RP (24), warga Pakjo Palembang. Dia diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (1/9).
Dari pemeriksaan, tersangka tujuh kali memposting unggahan provokatif di Facebook dengan nama akun Aldo Iretande. Dia menghina aparat kepolisian dan pemerintah sehingga memicu emosi masyarakat.
"Tersangka melakukan penghasutan dan ujaran kebencian kepada polisi yang menimbulkan kerusuhan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Selasa (16/9).
Motif Pelaku
Bagus menyebut tersangka mengunggah konten provokatif sehari sebelum pecahnya kerusuhan yang berujung pada pembakaran kendaraan, pos polisi di sekitar Palembang Indah Mall (PIM), kantor Ditlantas, dan penyerangan ke Mapolda Sumsel, beberapa waktu lalu.
"Motif tersangka karena benci terhadap pemerintah dan kepolisian. Pihak lain yang terlibat masih lidik," kata Bagus.
Atas perbuatannya, RP terancam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa. Barang barang bukti disita berupa satu unit HP, satu kartu SIM, dan akun medsos yang dipakai tersangka.
"Kami imbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Bagus.