Proses Hukum Botok Cs Dilimpahkan Kejari Pati Tahap Dua Terkait Pemblokiran Jalan Pantura

Polda Jateng melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemblokiran Jalan Pantura ke Kejari Pati.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Proses Hukum Botok Cs Dilimpahkan Kejari Pati Tahap Dua Terkait Pemblokiran Jalan Pantura
Proses Hukum Botok Cs Dilimpahkan Kejari Pati Tahap Dua Terkait Pemblokiran Jalan Pantura (Merdeka.com)

Polda Jateng melimpahkan barang bukti dan tersangka terkait kasus aksi pemblokiran Jalan Pantura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12). Tersangka yang dilimpahkan diantaranya berjumlah dua tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan itu yakni dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto.

"Benar Botok dan Teguh hari ini Jumat 12 Desember 2025 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Artanto di Polda Jateng, Jumat (12/12).

Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Mengenai, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kedua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto sebelum pelimpahan. Pihak penyidik mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara.

"Penyidik fokus mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini sehingga nanti dengan harapan segera kita serahkan ke kejaksaan, sehingga pihak penyidik menuntaskan pekerjaannya," ungkapnya.

Sedangkan proses rekonsiliasi, pihak Polda Jateng sedang menunggu ke dua belah pihak kelompok pro pemakzulan dan pihak kontra. Sebab, upaya rekonsiliasi dipersilahkan karena diluar daripada kegiatan penyidikan.

"Jadi dari kita (Polda Jateng) hanya menginisiasi agar mereka rekonsiliasi. Sehingga kalau rekonsiliasi terjadi salah satu bahan untuk hakim mempertimbagkan proses peradilannya," jelasnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Rendra Yoki Pardede mengatakan pihaknya meneriima pelimpahan Botok Cs dengan barang buktinya dari penyitik Polresta Pati.

"Kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati, telah menerima pelimpahan berikut barang buktinya dan tersangka S, kemudian TI," kata Rendra.

Para tersangka ditahan di Lapas Pati untuk 20 hari kedepan. Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juntco Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 160 juntco 55 ayat 1 KUHP. Terakhir Pasal 169 ayat KUHP.

"Mereka berdua terancam 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Rekomendasi