Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru saja melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sosok Sekjen anyar rupanya bukan orang sembarang.
Adalah Irjen Mohammad Iqbal, Jenderal Polisi Bintang Dua mantan Kapolda Riau. Karir pria kelahiran Palembang 4 Juli 1970 ini di Korps Bhayangkara terbilang moncer.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 pernah menduduki sejumlah jabatan mentereng. Berikut rekam jejaknya:
Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)
Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)
Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)
Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong Tangerang (1996)
Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)
Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)
Koorspri Kapolda Riau (2004)
Koorspri Kapolda Jatim (2005)
Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2008)
Kapolres Gresik Polda Jatim (2009)
Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2010)
Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2011)
Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
Kapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2013)
Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dlm Rangka Dik Lemhanas) (2016)
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)
Karopenmas Divhumas Polri (2017)
Wakapolda Jawa Timur (2018)
Kadiv Humas Polri (2018)
Kapolda Nusa Tenggara Barat[2] (2020)
Kapolda Riau (2021)
Sekretaris Jenderal DPD RI (2025)
Sementara itu, untuk pendidikannya, Iqbal pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Palembang tahun 1982-1985. Kemudian, dilanjutkan ke SMA Negeri 1 Palembang di tahun 1985-1988.
Lulus SMA, Iqbal langsung mendaftar ke Akademi Kepolisian di tahun 1988 dan lulus 1991. Pendidikannya berlanjut ke jenjang perguruan tinggi. Ia memilih Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di tahun 2000 kemudian bersekolah lagi di Sekolah Staf Pimpinan Kepolisian (Sespimpol) di tahun 2005.
Selanjutnya mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2016. Iqbal juga sempat menjalani pendidikan Spesialisasi Lalu Lintas di Belanda tahun 1996.
Advertisement
Baru saja, Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Sayangnya, pelantikan itu dinilai menyalahi aturan lantaran Iqbal masih berstatus anggota Polri aktif.
"Kursi Sekjen DPD yang didudukki oleh seorang pejabat aktif kepolisian patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis," kata Lucius saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/5).
Selain itu, penunjukkan Irjen Iqbal di kursi jabatan sipil padahal masih menjadi polisi aktif juga bermasalah dari sisi profesionalisme.
"Secara umum, profesi polisi itu berkaitan dengan penegakan hukum. Dengan begitu jelas tidak sinkron dengan posisi sekjen yang tugas utamanya menjadi supporting system DPD."
"Sekjen DPD itu sangat strategis untuk urusan penguatan kelembagaan karena urusan dapur DPD menjadi tanggungjawabnya," beber Lucius.
Ia menjabarkan, Sekjen DPD bertanggung Pimpinan DPD. "Tetapi jika sekjennya merupakan seorang pejabat kepolisian aktif, maka ia juga harus taat pada Kapolri," katanya.
"Ini kan jelas bermasalah juga karena bisa mengganggu kerja Sekjen. Maka bisa-bisa loyalitas sekjen menjadi loyalitas ganda. Dan yang tak terelakkan justru adalah potensi konflik kepentingannya nanti," jabarnya.