Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria yang Dikeroyok Warga di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan

Pria yang Dikeroyok Warga di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial TDP sebagai tersangka pidana persetubuhan terhadap AA, anak di bawah umur warga Jombang, Tangerang Selatan. Sebelumnya, TDP warga Matraman, Jakarta Timur itu berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1).

Aldo menegaskan, untuk dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka TDP belum terpenuhi unsur pidananya. Sehingga dalam kasus itu, polisi menjerat TDP dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Diterangkan Aldo, sebelum peristiwa itu terjadi, korban AA dan tersangka berstatus pacaran. Keduanya kemudian saling bertukar foto fulgar sebatas dada.

"Setelah putus pelaku emosi, ketika putus mau ngancam memperlihatkan foto-foto yang vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp700 ribu," jelas Aldo.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Hingga memancing pelaku agar bersedia bertemu, selanjutnya terjadi pengeroyokan dan tersangka diserahkan ke Mapolres Tangsel.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP