Ada peristiwa unik saat sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Senin (2/6). Seorang pria tengah baya bernama Satyatno Tri Kuncoro ikut masuk di ruang persidangan Soerjadi, PN Solo. Ia mengaku sebagai teman seangkatan Jokowi di SMAN 6, Solo tahun 1980.
Selain menunjukkan ijazah SMA, Satyatno juga membawa empat penasehat hukum. Dia secara resmi mengajukan gugatan intervensi saat berlangsungnya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi ini menghadirkan sejumlah pihak. Yakni tergugat 1 Jokowi yang diwakili kuasa hukum YB Irpan, tergugat 2 KPU Kota Solo, tergugat 3 Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan tergugat 4 SMAN 6 Solo.
"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silakan," ucap Putu Gde mempersilakan Satyatno masuk.
Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur. Di antaranya mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.
Kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo mengatakan, pengajuan intervensi kliennya bukan ditujukan untuk membela Jokowi secara pribadi. Akan tetapi sebagai bentuk keberatan dari para alumni SMAN 6 Solo yang merasa nama baik almamater mereka tercemar akibat tudingan ijazah palsu yang dilakukan Muhammad Taufiq.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik sekolah kami. Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Teo.
Lanjut Teo, pemohon intervensi secara sukarela bergabung pada pata tergugat. Berdasarkan alasan tersebut, pihaknya memohon Ketua Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan dimaksud.
Majelis Hakim akan melakukan keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut. Sidang terkait tersebut akan digelar pada hari Kamis (5/6) mendatang di PN Solo.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan berharap permohonan intervensi tersebut dapat diterima.
"Ada sebagian rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan SMA 6 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Dan oleh Majelis Hakim kepada penggugat dan para tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan diagendakan besok pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Harapan kami akan diterima Majelis Hakim," pungkasnya.