Praperadilan ditolak, Syafruddin sah tersangka BLBI
Merdeka.com - Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum," kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.
"Dengan ini menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Syafruddin) untuk seluruhnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Selasa (25/4) KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4.8 Triliun.
Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3.7 Triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.
Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPraperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan Hasil Survei, Relawan Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Dana yakin Prabowo-Gibran akan menang satu putaran dalam pilpres kali ini.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBuka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya