Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini ditetapkan di seluruh daerah Indonesia.
Alasan ditetapkan PPKM level 1 meski kondisi kasus Covid-19 mengalami kenaikan adalah tingkat keterisian rumah sakit masih rendah. Varian virus Covid-19 ini memiliki fatality rate yang cukup terkendali.
"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers, Selasa (2/8).
Perpanjangan pelaksanaan PPKM di daerah ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," jelas Safrizal.
Ada sejumlah perubahan dalam pengaturan Inmendagri kali ini. Perubahan itu terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Lebih lanjut, penggalakkan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.
"Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul. Berbanding lurus, melaui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," tegas Safrizal. [ray]
Baca juga:
Seluruh Daerah Berstatus PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Vaksinasi Booster
Kemenkes Prediksi Tak Ada Gelombang Keempat Covid-19
Kasus Covid-19 di Bogor Naik, Wawalkot: Tak Perlu Ada Pembatasan Mobilitas
Kasus Covid-19 Tembus 5.000 Sehari, IDI Nilai Level PPKM Belum Perlu Dinaikkan
PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Berlaku hingga Akhir Juli, Hanya Sorong Berstatus Level 2
Advertisement
Kades Banjarnegara Bertato di Sekujur Tubuh Viral, Kemendagri Beberkan Aturannya
Sekitar 13 Menit yang laluSatu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 52 Menit yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 53 Menit yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 56 Menit yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 1 Jam yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 1 Jam yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluRumah Warga Tangerang Roboh Diterjang Puting Beliung, Lima Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluDiam-Diam Surya Paloh Bertemu AHY sebelum ke Golkar, Bahas Apa?
Sekitar 2 Jam yang laluElite PKS akan Ngopi Bareng Surya Paloh Sore Ini, Bahas Paket Capres-Cawapres?
Sekitar 2 Jam yang lalu50 CPNS Bergabung, Nurul Ghufron: Ini Darah Segar Bagi KPK
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 3 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 44 Menit yang laluDuel Antarlini Persija Vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1: Pertarungan Bakal Sengit
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami