Posisi Kejaksaan dalam konstitusi diminta diperkuat
Merdeka.com - Posisi institusi Kejaksaan dinilai belum jelas, belum kuat kedudukannya bahkan ambigu serta disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dan menghilangkan sifat khusus fungsi pencegahan hukum yang telah terjadi secara nasional. Mengenai posisi institusi kejaksaan ini harus masuk dalam amandemen kelima UUD 1945.
Hal ini terungkap dalam seminar penyerapan aspirasi penguatan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Dekan Fakultas Hukum sekaligus penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi dan guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Syamsul Bachri. Kegiatan seminar ini berlangsung di gedung aula Prof Amiruddin, Fakultas Kedokteran, Unhas, Selasa, (10/10).
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, isu strategis yang akan diangkat sebagai pokok-pokok usulan amandemen yang diagendakan ternyata masih belum menyentuh dan menyinggung posisi kejaksaan sebagaimana yang diharapkan.
Mantan Kajati Sulsel ini mengatakan pembahasan posisi kejaksaan adalah satu kebutuhan yang mendesak, strategis dan darurat. Karena kekuasaan kejaksaan belum kuat, belum jelas dan belum pasti kedudukannya baik dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum di negara hukum maupun dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menyatukan kejaksaan Indonesia sebagai institusi dalam konstitusi.
"Oleh karenanya harapan kami, isu-isu strategis yang hendak diangkat dalam amandemen kelima UUD 1945, kiranya perlu dicermati, dikaji dan didiskusikan kembali," katanya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unhas yang juga penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan, Prof Dr Farida Patittingi mengatakan, kejaksaan adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Selain itu, tambah Farida, hadirnya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyamaratakan struktur lembaga kejaksaan dengan ASN lainnya.
"Kondisi demikian jelas menimbulkan implikasi terhadap independensi dan dipandang akan menghilangkan sifat khusus profesi penegak hukum. Kesimpulannya, posisi kejaksaan membutuhkan penguatan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Farida Patittingi.
Sementara Prof Dr Syamsul Bachri, guru besar Fakultas Hukum, Unhas mengatakan, saat ini posisi kejaksaan memiliki landasan konstitusi yang lemah, tidak secara eksplisit dalam UUD 1945. Berbeda halnya dengan institusi kepolisian dan TNI yang ada dalam UUD 1945.
Kata Syamsul Bachri, secara kelembagaan, kedudukan kejaksaan sebagai organ pemerintah tetapi tugas dan fungsinya berada di bidang kekuasaan yudikatif
"Ini bersifat ambiguitas dan membingungkan alat kelengkapan pemerintah dan lembaga negara. Kedudukan kejaksaan perlu direvisi, idealnya harus disebut secara eksplisit dalam UUD NRI 1945," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaIni Sikap Civitas Akademika Universitas Brawijaya Terkait Penegakan Hukum dan Etika Demokrasi
Civitas akademika Universitas Brawijaya (UB) menyampaikan sikap terkait dengan suasana politik di Indonesia yang fokus pada penegakan hukum dan etika demokrasi.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat
nies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum
Menurut Cak Imin, etika penting dalam konteks penyelenggaraan negara.
Baca Selengkapnya