Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar

<br>Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar


Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar


Menurut Mukti, alasan dari Polri meminta agar Fredy dikembalikan ke Indonesia.

Polri masih mengejar gembong narkoba Fredy Pratama yang hingga kini masih bersembunyi di Thailand. Sejauh ini, total sudah ditangkap sebanyak 60 tersangka yang merupakan anggota dari jaringan buronan tersebut.

Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar

“Perkembangan kasus Tindak Pidana Narkoba dan TPPU jaringan Fredy Pratama, Tim Satgas P3GN sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penangkapan jaringan fredy pratama lainnya, terkait TPPU narkotika, dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,” tutur Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kepala Satgas P3GN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).


Menurut Asep, empat tersangka di antaranya terlibat dalam kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara, yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Perkembangannya Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang, total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar,” jelas dia.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” Asep menandaskan.


Kemudian, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian dari Thailand untuk mengembalikan Fredy Pratama ke Indonesia apabila mereka berhasil menangkap gembong narkoba tersebut.

“Untuk fredy pratama sendiri ini masih 50:50, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak. Tapi kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia,” kata Mukti.


Menurut Mukti, alasan dari Polri meminta agar Fredy dikembalikan ke Indonesia. Lantaran tindak pidana awal dari Indonesia setelah ditindaklanjuti kepolisian Thailand untuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Marena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU,” jelasnya.


Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan, ketika Polri bertemu dengan Kepolisian Thailand di Malaysia untuk membahas rencana penanganan TPPU yang akan menyasar harta dari istri Fredy.

“Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat cadisne lab di Jakarta. Karena dana keuangannya sudah menipis begitu, jadi sudah ada pertemuan polisi Indonesia dan Thailand di Malaysia,” tuturnya.

Polri Ungkap Fredy Pratama Gembong Narkoba Kehabisan Modal, Terungkap di Sini Lokasi Persembunyiannya
Polri Ungkap Fredy Pratama Gembong Narkoba Kehabisan Modal, Terungkap di Sini Lokasi Persembunyiannya

Nama Fredy Pratama masih menjadi buronan kelas kakap kepolisian dari empat negara.

Baca Selengkapnya
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa

Baca Selengkapnya
Polisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand
Polisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand

Polisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu

Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster
Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster

Kesulitan untuk menangkap Fredy Pratama karena dilindungi oleh gangster.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.

Baca Selengkapnya
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM

Sampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.

Baca Selengkapnya