Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri akan Cek ke Dewas KPK Soal AKP Stepanus Robin Dicopot

Polri akan Cek ke Dewas KPK Soal AKP Stepanus Robin Dicopot Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK), akibat pelanggaran etik yang dilakukannya. Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewas KPK dan melihat apakah statusnya masih bertugas di Polri atau tidak.

"Nanti kita cek ke Dewas KPK. Kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," ucap Argo di Mabes Polri, Senin (31/5).

Namun demikian, Argo mengatakan jika pihaknya akan melihat dahulu surat atau keputusan dari Dewas KPK terkait pertimbangan-pertimbangnnya memberhentikan AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Nanti kita lihat dulu suratnya nanti akan ada tindaklanjut dari kepolisian," kata Argo.

Sebelumnya, Penyidik asal Polri yang diperbantukan ke KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) meminta maaf kepada dua institusi tersebut usai diberhentikan tidak dengan hormat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar kode etik.

Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5).

Dia pun mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. "Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.

Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.

Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Stepanus terkait kasus suapnya tersebut.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya