Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Banda Aceh musnahkan 344 sabu milik 2 tersangka ditangkap di bandara

Polresta Banda Aceh musnahkan 344 sabu milik 2 tersangka ditangkap di bandara Polresta Banda Aceh musnahkan sabu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Banda Aceh memusnahkan 344,56 gram sabu hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banda Aceh, pada Jumat (3/8).

Sabu tersebut milik dua tersangka yang diringkus dalam waktu yang berbeda. Masing-masing berinisial berinisial Mr dan Mz. Mr membawa sabu seberat 301.30 gram dan ditangkap 5 Juni 2018 lalu. Sedangkan Mz membawa 63,56 gram sabu dan ditangkap 19 Juni 2018.

Total yang dimusnahkan sebanyak 344,56 gram sabu. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicampur cairan alkohol lalu diblender.

Sebelum dimusnahkan, sabu yang hendak dimusnahkan itu diuji terlebih dahulu. Hasil uji di lokasi, terlihat cairan yang diuji dari dua sampel berwarna ungu menandakan mengandung methamphetamine.

"Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Jakarta untuk membawa sabu," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (3/8).

Modus pelaku saa masuk ke bandara, sabu disimpan di selangkangannya. Harapannya untuk mengecohkan petugas bandara saat diperiksa di X-Ray. Namun petugas berhasil mendeteksi barang mencurigakan bersama kedua tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka bukan yang pertama kali menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan modus yang sama. Sebelum ditangkap, sudah pernah berhasil menyelundupkan sebanyak dua kali. Kedua tersangka dibayar sekali jalan sebanyak Rp 10 juta ditambah tiket dibeli oleh pemesan.

"Yang ketiga kali berhasil ditangkap. Keduanya warga Pidie dan mengambil barang itu dari Jeunib, Bireuen," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sedang mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan badan dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP