Polres Temanggung gerebek pabrik rumahan bawang putih campur kaporit
Merdeka.com - Satuan Tugas Mafia Pangan Polres Temanggung menggerebek pabrik rumahan pemutih bawang putih dengan zat kimia di rumah Sutikno di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah. Dari lokasi penggerebekan polisi menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengungkapkan pihaknya juga menyita zat kimia berupa kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan mesin molen rakitan yang digunakan untuk mencampur.
Soegriwo menjelaskan penggerebekan berawal daripenelusuran tim Satgas yang mengarah ke Sutikno.
"Kami temukan barang bukti, tersangka tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya saat di gerebek," ujar Soegriwo seperti diberitakan Antara, Jumat (16/6).
Pelaku, lanjut Soegriwo, mendatangkan bawang putih tunggal atau bawang 'lanang' dari Surabaya yang merupakan hasil impor dari Cina. Namun, saat itu warna bawang putih masih kusam dan hanya laku sebesar Rp 35.000 per kg. Alasan itulah, pelaku memutihkan bawang agar harga jualnya lebih tinggi.
Lebih jauh, Soegriwo mengungkapkan pelaku mencuci bawang putih dengan campuran sejumlah zat kimia yang berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan pencuci piring dan kemudian dijemur.
"Warna kulit bawang menjadi putih dan menarik konsumen. Cara ini selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 126 pasal Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia berbahaya untuk diteliti di labolatorium.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menambahkan pabrik rumahan tersebut sudah beroperasi selama satu tahun terakhir dan bawang putih hasil campuran zat kimia dijual ke pasar Bringharjo Yogyakarta. Sejauh ini pencarian bawang putih dengan proses kimia di pasar tradisional di Temanggung belum ditemukan. Namun pihaknya masih terus mencarinya.
"Motif tersangka melakukan pemutihan bawang dengan zat kimia tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," imbuhnya.
Dwi menjelaskan harga bawang putih yang sudah dicampur dengan zat kimia bisa naik tiga kali lipat. Jika bawang putih impor dibeli dengan harga Rp 20.000 per kilogram dan laku dijual Rp 30.000 per kilogram. Usai dicampur zat kimia, bawang putih naik menjadi Rp 90.000 per kilogram.
"Bawang putih lanang banyak diburu warga karena dapat untuk obat dan harganya juga mahal," katanya.
Sementara itu, kepada penyidik, pelaku Sutikno (48) beralasan tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum. Ia hanya ingin mendapatkan keuntungan lebih.
"Ada orang yang memberitahu cara memutihkan bawang putih dengan zat kimia, namun orang itu juga tidak melakukan seperti saya," tuturnya.
Menurut dia tiap bulan sekitar dua kali mendapat pasokan bawang putih bersiung tunggal dengan sekali pasokan sekitar 100 kilogram. Setelah diproses dikirim ke pasar Beringharjo Yogyakarta dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta sekali memasok. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya