Polres Lingga Tetapkan Enam Tersangka Pembalakan Kayu Bakau Ilegal

Kepolisian Resor Lingga berhasil mengungkap kasus pembalakan kayu bakau ilegal di Desa Tanjung Kelit, menetapkan enam tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan lingkungan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Lingga Tetapkan Enam Tersangka Pembalakan Kayu Bakau Ilegal
Polres Lingga berhasil mengungkap praktik ilegal pembalakan kayu bakau Lingga, menetapkan enam tersangka yang memiliki peran berbeda, dan menduga aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan tujuan ekspor ke Singapura. (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan ekosistem pesisir. Keenam tersangka merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, yang terlibat dalam jaringan pembalakan kayu bakau.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengonfirmasi penetapan tersangka ini di Batam pada Jumat (30/1). Ia menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi ilegal tersebut. Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman pembalakan liar terhadap hutan mangrove yang vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat pesisir.

Pengungkapan kasus pembalakan kayu bakau ini bermula dari penggagalan upaya penyelundupan pada Senin (26/1), di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Aparat menemukan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut kayu bakau tanpa dokumen resmi. Pengembangan kasus kemudian mengungkap skala operasi yang lebih besar, dengan ribuan batang kayu bakau yang telah terkumpul di beberapa lokasi.

Enam tersangka yang ditetapkan oleh Polres Lingga memiliki peran spesifik dalam operasi pembalakan kayu bakau ilegal ini. Tersangka L (53) diidentifikasi sebagai koordinator atau penggerak para pekerja, sekaligus pembeli dan penyandang dana utama. Perannya sangat sentral dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka MK (18) bertindak sebagai tekong kapal, bertanggung jawab mengangkut kayu bakau hasil pembalakan. Sementara itu, IK (30) berperan sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove, memastikan kayu-kayu tersebut dapat dipindahkan. AJ (52) adalah anak buah kapal atau koki kapal, mendukung operasional pelayaran.

Dua tersangka lainnya, DH (29) dan N (40), merupakan penebang mangrove di lapangan. Mereka adalah ujung tombak dalam merusak hutan bakau secara langsung. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan serius dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang merusak hutan.

Untuk para anak buah kapal (ABK), mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, para ABK juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1 A, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Tersangka L, sebagai penyandang dana dan koordinator, menghadapi jeratan hukum yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengungkapkan bahwa aktivitas pembalakan liar kayu bakau ini terindikasi telah berlangsung selama beberapa tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami durasi spesifik operasi mereka. Skala operasi ini cukup besar, melibatkan ribuan batang kayu bakau.

Sebelumnya, Polres Lingga menggagalkan penyelundupan 2.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi. Setelah pengembangan, penyidik menemukan sekitar 8.000 batang kayu bakau yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam melakukan pembalakan kayu bakau.

Ribuan kayu bakau hasil pembalakan liar ini, menurut keterangan tersangka, rencananya akan dijual ke Singapura. Penyelundupan lintas negara ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan motif ekonomi yang kuat di balik perusakan lingkungan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus rantai pasokan ilegal ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi