Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Gowa tangkap 5 tersangka pembakaran sepeda motor

Polres Gowa tangkap 5 tersangka pembakaran sepeda motor Polisi tangkap delapan pelaku pembakaran sepeda motor di Gowa. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Antibandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap delapan orang terkait kasus pembakaran sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernopol DD 4187 BV yang dikendarai MF (16) dan R (15) di Jalan Palantikang, Kamis (4/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari delapan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Aksi sekelompok anak muda dilakukan dengan cara mengadang pengendara, memaksa turun dan membakar motor tersebut menggunakan thinner sebagai media bakarnya," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (5/1).

Lima tersangka adalah MI alias Jibang (17), bekerja sebagai buruh bangunan, WY alias Ono (23), LH alias Akim (23), FD alias Daus (25) sekuriti dan KSR alias Isar (30), karyawan. Semuanya warga Palantikang.

Motif para tersangka main hakim sendiri adalah karena keluarga salah satu tersangka diganggu oleh teman korban, dengan mengirim pesan yang melanggar asusila melalui Facebook.

"Prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri. Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Shinto.

Tim Antibandit juga menyita sepeda motor yang telah dibakar tersangka dan satu botol thinner.

Kelima tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP