Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PDIP sebut Pancasila adalah ijtihad ulama dan sudah final

Politikus PDIP sebut Pancasila adalah ijtihad ulama dan sudah final Ahmad Basarah di Blitar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik dan atau membubarkan negara. Lembaga MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR RI menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah mengubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah dalam keterangannya, saat menjadi pembicara di seminar memperingati hari lahir Bung Karno yang digelar di Kota Blitar, Senin (5/6).

"Sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara maka Pancasila sudah final. Bahkan MPR sekalipun tidak bisa mengubahnya sebagai dasar negara," kata Basarah.

Basarah menegaskan Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945 di mana proses kelahirannya dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPK. Kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Wakil Sekjen DPP PDIP ini mengingatkan berdasarkan fakta-fakta historis, dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting.

"Mulai dari naskah Pancasila 1 Juni 1945 adalah pidato Bung Karno, berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9, Bung Karno adalah inisiator terbentuknya Panitia 9 dan menjadi Ketua Panitia 9 hingga pada teks final Pancasila oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di mana Bung Karno juga adalah Ketua PPKI," jelas Basarah.

"Jadi jangan salah paham, Piagam Jakarta yang diklaim sebagai miliknya kelompok Islam itu, pada awalnya karena inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9. Jadi tanpa ada inisiatif Bung Karno, takkan ada piagam itu. Inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9 karena keinginan Bung Karno menjaga keseimbangan antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan," tambah Basarah.

Namun setelah itu, lanjut Basarah, datanglah Latuharhary anggota BPUPK mempertanyakan hal itu kepada Moh. Hatta yang menanyakan eksisitensi warga negara Indonesia yang bukan beragama Islam dalam konsep negara soal Piagam Jakarta yang berdasarkan Syariat Islam itu.

Oleh Hatta, pertanyaan Latuharhary itu didiskusikan dengan tokoh bangsa saat itu, terutama dengan tokoh-tokoh Islam dari Muhammadiyah dan NU. Berkat pendekatan Hatta tersebut akhirnya tujuh kata di belakang sila Ketuhanan dalam Piagam Jakarta tersebut berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian, Pancasila itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenegarawanan dari pada kepentingan golongan dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia. Jadi kalau ada tokoh Islam saat ini mempersoalkan kembali Pancasila, dengan disebut produk kafir dan thogut, maka mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," kata Basarah.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP